Bannerad

Jumat, 25 Oktober 2013

Tugas 2 Pengantar Bisnis Informatika Part 1

Dokumen Legalitas Perizinan Usaha

Pada tugas saya kali ini, saya disuruh mencari contoh perusahaan dagang dalam mendapatkan dokumen legalitas perizinan usaha, saya mengambil contoh sebuah PT dari Griya Hosting yang merupakan salah satu divisi dan Merk Dagang dari Perusahaan induk PT. A-Plus Solution Pratama. Berikut dokumen legalitas dari PT. A-Plus Solution Pratama :

 Surat Izin Usaha Perdagangan




Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat ijin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh warga negara yang akan melakukan usaha perdagangan. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.36/M-DAG/PER/2007 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan disarikan sebagai berikut :

1. SIUP besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

2. SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

3. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun demikian sesuai dengan Permendag Nomor 36 tahun 2007, kewajiban kepemilikan SIUP dikecualikan untuk :
1. Kantor Cabang Perusahaan / Kantor Perwakilan
2. Perusahaan Kecil Perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan yang diurus, dijalankan dan dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga dan kerabatnya.
3. Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Kaki Lima atau Pedangan Pinggir Jalan
Kecuali yang disebutkan diatas menghendaki untuk memiliki SIUP maka SIUP dapat diterbitkan. SIUP dapat juga diterbitkan untuk PMA maupun PMDN sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Penanaman Modal.
4. SIUP diberikan kepada penanggung jawab atas nama perusahaan dan diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan serta berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Masa berlaku SIUP selama perusahaan melakukan kegiatan usaha, namun demikian setiap 5 tahun wajib melakukan daftar ulang di lokasi tempat penerbitan SIUP. Kewenangan penerbitan SIUP berada pada ;

- Gubernur DKI Jakarta
- Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia kecuali Propinsi DKI Jakarta.
- Gubernur dan Bupati/Walikota menyerahkan kewenangan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau pelayanan perijinan terpadu satu atap.
- Khusus daerah terpencil penerbitan SIUP dapat diserahkan kepada Camat.
- Untuk kawasan perdagangan bebas kewenangan penerbitan SIUP diserahkan pada Pejabat di Kawasan Bebas bersangkutan.
- Setiap terjadi perubahan data, maka pemegang SIUP wajib melapor untuk diterbitkan SIUP perubahan. Hal yang sama juga berlaku jika perusahaan hendak membuka kantor cabang/perwakilan maka wajib melapor ke instansi terkait untuk dicatat dalam buku register pembukaan kantor cabang untuk dibubuhkan tanda tangan dan stempel pada SIUP kantor pusat yang berlaku untuk seluruh cabang. Jikan SIUP hilang ataupun rusak yang bersangkutan wajib untuk mengajukan permohonan penggantian SIUP.

Metode Verifikasi :
Verifikasi dilakukan pada Izin Usaha yang diberikan serta masa berlaku usahanya

Norma Penilaian :
Verifier SIUP dikategorikan memenuhi apabila SIUP yang dimiliki "masih berlaku" "sesuai dengan kegiatan usahanya" atau bukti pengurusan perpanjangan tersedia dari instansi yang berwenang dalam bentuk Surat Keterangan/Tanda Terima Resmi.

Referensi Peraturan :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.36/M-DAG/PER/2007 Tanggal 4 September 2007 Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan

Interpretasi :
Beberapa hal yang diperhatikan pada dokumen SIUP adalah :
Nomor dan tanggal SIUP, untuk dipastikan kesesuainannya terkait masa berlakunya dan status dari dokumen SIUP terutama jika SIUP merupakan Kantor Pusat atau terdapat SIUP tersendiri untuk kantor cabang ataupun Kantor Perwakilan. Nama dan alamat perusahaan, SIUP diberikan kepada penanggung jawab perusahaan sebagaimana status penanggung jawab dan keberadaanya sesuai atau tercantum dalam akta perusahaan. Demikian halnya dengan alamat yang tercantum dalam SIUP akan di verifikasi dengan kondisi riil lapangan dan yang tercantum dalam dokumen. Pada beberapa kasus alamat SIUP dimasukkan alamat rumah pemilik atau penanggung jawab, kondisi ini mungkin terjadi saat kantor masih dalam status sewa atau alasan lainnya selama tidak menyalahi ketentuan yang diatur dalam Permendag No. 36/M-DAG/PER/2007.

Jenis Barang Dagangan Utama Yang Tercantum Pada SIUP

mengingat bahwa lingkup usaha yang dimaksud dalam kasus ini adalah perdagangan hasil industri pengolahan kayu maka dalam kegiatan usaha dijelaskan jenis usaha perdagangan yang dilakukan menyangkut atau sekurang-kurangnya terkait dengan hasil olahan kayu atau kelompok jenis / tingkat olahan seperti berdagangan furniture, kayu olahan, kayu lapis dll. Diterbitkan oleh Instansi / Pejabat yang sesuai, Gubernur / Walikota / Bupati / Kepala Dinas Bidang Perdagangan/Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Setempat Kata kunci pada verifier ini adalah terkait dengan kepemilikan SIUP yang sah dan sesuai. Sesuai dengan Pasal 2 Permendag No.36 Tahun 2007 bahwa selain yang diatur dalam peraturan tersebut, seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.  Sah dalam artian diterbitkan dan ditandatangai oleh Pejabat/Instansi yang berwenang, atau sudah dilakukan pendaftaran ulang jika sudah lebih dari 5 tahun. Sesuai dalam artian informasi yang tertera pada SIUP comply dengan informasi di dokumen lainnya dan kondisi riil pemegang ijin. Apabila dalam proses sertifikasi, dokumen SIUP masih dalam proses pendaftaran ulang atau perubahan maka wajib menyampaikan surat keterangan atau tanda terima resmi perihal perubahan/pendaftaran ulang SIUP dari Instansi yang membidangn perdagangan atau Pelayan Ijin Terpadu setempat.

Untuk industri kayu dengan status PMA/PMDN pada umumnya memiliki Ijin Usaha Tetap yang diterbitkan oleh BKPM. Izin Usaha Tetap (IUT) diberikan sebagai izin operasional untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial dibidang Perdagangan Barang/Jasa atau dibidang Industri sebagai pelaksanaan atas Surat izin Persetujuan Investasi PMA (Penanaman Modal Asing) atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang sebelumnya diperoleh perusahaan penanaman modal. Penyebutan Izin Usaha Tetap pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 berubah Izin Usaha saja dengan pengertian, Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip/Persetujuan penanaman modalnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. Merujuk pada pengertian ini maka IU/IUT lebih kepada ijin operasional indsutri, selama perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak diperlukan SIUP, akan tetapi jika dalam prosesnya melakukan usaha perdagangan tetap diperlukan SIUP sebagaimana diatur dalam Permendag No. 36/M-DAG/PER/2007.


Referensi :
https://www.griyahosting.com/legalitas
http://www.seputarsvlk.com/2013/05/intepretasi-standar-legalitas-kayu-siup.html