Bannerad

Jumat, 09 Mei 2014

Tugas 3 Pengantar Komputasi Modern Part 2

Keadilan Dalam Islam


     Keadilan dalam perspektif Islam adalah kemaslahatan universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh umat manusia di muka bumi, dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna. Alquran dan hadis sebagai pedoman memiliki daya jangkauan yang luas. Universalitas keadilan dalam Islam meliputi semua aspek kehidupan manusia, baik pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.
       Esensi ajaran Islam terhadap aspek keadilan sosial dan ekonomi adalah sebuah keharusan yang harus dijalankan oleh umat manusia. Karena keadilan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dan keharusan dalam menata kehidupan setiap manusia. Selain sebagai sebuah dari kewajiban dan keharusan. Ibadah dalam ajaran Islam bersumber kepada dua kutub. Kutub vertikal antara manusia dengan Allah. Kutub horizontal antarsesama manusia. Jadi esensi ajaran Islam tentang keadilan sosial dan ekonomi bisa berada pada kedua kutub. Namun dominasi berada pada interaksinya antarsesama manusia. Setidaknya, ada prinsip utama keadilan dalam Islam, yakni:
Pertama, tidak boleh ada saling mengeksploitasi sesama manusia, dan.
Kedua, tidak boleh memisahkan diri dari orang lain dengan tujuan untuk membatasi kegiatan misalnya saja sosial ekonomi di kalangan mereka saja (monopoli). 
Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga, maka setiap manusia adalah sama derajatnya di mata Allah dan di depan hukum yang diwahyukan-Nya.
Interaksi sosial
       Manusia ditakdirkan Allah sebagai makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama. Apabila masyarakat yang mempunyai cita-cita keadilan sosial ingin mendapatkan hasil nyata, maka mereka harus mengorganisasikan diri untuk berusaha mencapai cita-cita tersebut. Jadi, hanya dalam organisasi masyarakatlah diharapkan keadilan sosial itu dapat direalisasikan.

Referensi : Link