Bannerad

Jumat, 15 Oktober 2010

Privatisasi BUMN

Mendefinisikan privatisasi sebagai proses pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta. mendefinisikan privatisasi sebagai tindakan mengurangi peran pemerintah atau meningkatkan peran swasta khususnya dalam aktifitas yang menyangkut kepemilikan atas aset-aset Negara. privatisasi merupakan proses pemindahan kepemilikan dari yang awalnya dikelola oleh negara dan lembaga-lembaga publik dialihkan menjadi kepemilikan yang sifatnya perseorangan dan individual. Pemindahan kepemilikan dari publik kepada perseorangan berarti juga berakibat pada terpindahnya kekuasaan dan kemanfaatan satu usaha. Sebagai satu konsep yang tren, privatisasi menggejala di tengah krisis yang terjadi di banyak negara. Mengguritanya konsep privatisasi di berbagai belahan dunia sangat dipengaruhi juga oleh sistem globalisasi.
Privatisasi BUMN boleh dilakukan namun tidak bagi BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti PLN, Pertamina, PT. KA dan BUMN lainnya. Kemudian, privatisasi BUMN tidak serta merta menghilangkan hak kontrol negara atas BUMN tadi. Singkatnyan pemerintah harus tetap memiliki power untuk mengontrol fungsi pelayanan, distribusi dan keadilan berkomsumsi. Sebab jika pemerintah tak berhati-hati, maka privatisasi BUMN yang menjadi salah satu doktrin paham neoliberal akan hanya merugikan masyarakat banyak. Oleh karena itu dibutuhkan pendefinisian ulang peran negara dalam pasar. Konsep privatisasi dalam sejarahnya, menandai awal terjadinya pergeseran pendulum ekonomi dunia dari mode liberal kepada bentuk kapitalisme terbaru, yakni model neoliberal.