Gunadarma University

Welcome For World Class University

Bannerad

Kamis, 26 Desember 2013

Tugas 3 Pengantar Bisnis Informatika

MULTIMEDIA KREATIF PRODUCTION

A. Executive Summary

“Hidup semakin mudah dan cepat sekali berubah”, itulah mungkin yang saat ini sering diutarakan masyarakat kita, masyarakat yang sedang menuju kepada perubahan sosial ilmu pengetahuan. Inikah dampak dari globalisasi ?. Perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat menumbuhkan sebuah pola pikir baru di masyarakat kita saat ini yang semakin konsumtif dan serba instant, kemudahan mendapatkan segala bentuk informasi, ketiadaan hambatan jarak dan waktu, dan kenyamanan akses sumber tersebut menjadi alasan utama yang mendasari akan adanya sebuah peluang bisnis yang menghasilkan.
Menjamurnya penggunaan internet, teknologi informasi dan berbagai media digital di berbagai bidang, baik instansi pendidikan, perusahaan-perusahaan dan pelatihan maupun kalangan masyarakat sudah tidak dapat diragukan lagi. Akan tetapi, ketika masyarakat sudah terlanjur mengadopsi perkembangan itu pernahkah berpikir untuk mengelola serta menggunakannya sesuai dengan kaidah dan etika berteknologi ?.
Teknologi Informasi dan Elektronika telah menghasilkan sebuah industri baru yang disebut industri Teknologi Informasi dan Elektronika (untuk selanjutnya disingkat menjadi TIE). Industri TIE ini memiliki potensi pangsa pasar yang sangat besar dan bahkan menciptakan pola bisnis baru (new business models). Bahkan muncul istilah baru seperti “new economy”, “network economy”, “digital economy”, dan “x-economy”.
Multimedia Kreatif Production, melihat sebuah peluang bisnis dari hal tersebut kemudian memutuskan memproduksi bermacam-macam media dan teknologi software tools yang dapat digunakan untuk kebutuhan yang sesuai dengan keinginan penggunanya dalam artian sesuai dengan pesanan pasar. Jenis-jenis media yang diproduksi antara lain ; CD multimedia interaktif, media cetak, media suara, media visual-audio serta software tools komputer serta training multimedia.
Untuk menyiasati bisnis baru ini agar dapat berkembang lebih besar lagi diperlukan sebuah cara, yaitu :
1. Desain media yang mudah digunakan.
2. Produksi sesuai dengan pesanan pengguna.
3. Tenaga ahli yang profesional.
4. Adanya sertifikasi media.


B. Gambaran Umum Bisnis

Visi :
Memberikan layanan dalam perancangan, pembuatan, produksi dalam bidang media teknologi informasi.

Misi :
Memberikan layanan training interaktif yang dapat menjadi sarana pencerahan dalam penggunaan teknologi informasi khususnya software tools yang akan membantu penggunanya dalam meningkatkan pemanfaatan teknologi.

Segment Pasar :
Segmen pasar yang dibidik adalah :
* Pelajar, mahasiswa, baik dari perguruan tinggi maupun instansi pendidikan lainnya, yang membutuhkan pencerahan wawasan teknologi informasi mengenai software tools tertentu yang akan membantu meningkatkan kualitas kemampuan akademiknya.
* Perusahaan-perusahaan yang sedang membutuhkan software tools, dan training untuk meningkatkan produktivitas kerja karyawan.
* Umum.

Profit Bisnis :
Profit yang di dapat bisnis ini berasal dari pesanan pembuatan software tools, produk media dan pendaftaran pelatihan/training.
Deferensiasi Bisnis Bidang-Bidang
Berbagai bisnis seperti ini mungkin sudah mulai berkembang di Indonesia saat ini, tapi yang membedakan bisnis ini dengan bisnis lain yaitu, adanya sebuah inovasi dalam proses pembuatan media yang menerapkan prinsip “up to costumer”, sehingga kami secara tidak langsung menjadi konsultan media sekaligus pembuat media. Dan kemudian setelah media tersebut jadi, dapat disertifikasi sesuai dengan pesanan.
* Bidang produksi media.
* Bidang training.

Sumber Daya Manusia yang kami miliki :
* Media Profesional : 2 orang ;
* Konsultan Media : 1 orang ;
* Media Specialist : 3 orang ;
* Programer dan Instruktur Ahli : 5 orang ;
* Tim Teknisi : 2 orang ;
* Akuntan : 1 orang ;
* Cleaning Service : 2 orang ;

Jumlah SDM : 16 orang

C. Potensi Bisnis

Kondisi Pasar Bisnis
Pertumbuhan bisnis produksi media dan training media semakin hari semakin ketat, hal ini menjadi suatu tantangan dan sekaligus peluang bisnis bagi kami. Permintaan pasar yang besar terhadap penggunaan media Teknologi dan Informasi membawa perubahan sebuah pola pikir di masyarakat kita saat ini yang semakin hidup konsumtif dan serba instant. Dan merubah aspek kehidupan yang tadinya tradisional menjadi digital. Hal ini dapat di lihat langsung misalnya; terus berkembangannya teknologi bagi pendidikan, perubahan di perusahaan dalam hal pelatihan yang menggunakan media digital sebagai salah satu sarana Diklat di perusahaan tersebut.
Penjelasan di atas menjadi sebuah peluang bisnis dalam hal memfasilitasi dalam pembuatan produk media. 
Persaingan Saat Ini
Melihat ketatnya persaingan dalam bisnis ini, mungkin yang perlu di waspadai adalah harusnya adanya “long commitment” “pelayanan yang memuaskan” dalam upaya terus mengembangkan ide dan pengembangan tenaga ahli yang berkompeten.

D. Rencana Bisnis

Target Bisnis :

*   Membuat software tools sesuai dengan permintaan konsumen.
* Membantu memfasilitasi konsumen (instansi) dalam membuat media bagi pelatihan ataupun bagi kepentingan lainnya.
* Memberikan pelatihan mengenai penggunaan software tools yang dapat di aplikasikan dalam meja kerja.
* Menjadikan perusahaan ini sebagai pusat produksi dan pelatihan multimedia, dengan jaringan yang luas.

Kegiatan Usaha
* Produksi media dan software program dengan menjadikan sebuah prototipe atau contoh produk.
* Membuat rancangan desain produksi.
* Menyiapkan berbagai bentuk kebutuhan yang akan digunakan dalam pelatihan.
* Pengembangan dan penelitian produk media.

Strategi Bisnis :
* Tahap awal membuka bisnis ini dengan membuka jaringan kerjasama yang luas dengan lembaga-lembaga serupa baik dari pemerintah maupun swasta.
* Memberikan promosi bagi perusahaan atau instansi-instansi yang terkait dengan kegiatan perusahaan kami.
* Adanya tenaga ahli yang professional.
* Menjalin kerjasama dengan pengelola bisnis professional di bidang teknologi informasi seperti ; IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia), APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), dan berbagai vendor di bidang TIE.
* Pelayanan yang nyaman serta terpadu dengan mengoptimalkan kualitas produk dan ditunjang oleh komitmen dalam masalah waktu yang sesuai dengan perjanjian.
* Promosi bisnis yang terus berkembang dengan membuka website yang dapat memfasilitasi konsumen untuk mendapatkan segala informasi tentang perusahaan ini.


Resiko :
* Resiko terbesar adalah dana awal (modal) yang besar, hal itu terlihat pada proses pemilihan karyawan yang memiliki kemampuan yang bisa dibilang advance sehingga gajinya juga lumayan besar.
* Menjamurnya perusahaan yang sama dan berkembangnya ilmu pengetahuan di dalam masyarakat menjadikan mereka dapat membuat media sendiri dengan mudah.
* Perubahan teknologi yang semakin cepat sehingga para karyawan perusahaan perlu mengup-grade kemampuan diri

Antisipasi Resiko
* Kerjasama dengan tawaran yang menarik.
* Memperluas kerjasama.
* Mencari tenaga ahli alternatif dengan gaji sesuai.

Tawaran Investasi dan Kerjasama
Sistem Kerjasama
* Sponsorship:
Penawaran Kerjasama
Kami Pihak Management Perusahaan “MULTIMEDIA MANAGEMENT PRODUCTION” bermaksud menawarkan kerjasama kepada Instansi Pemerintah/Lembaga/Perusahaan yang Bapak/Ibu kelola dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sponsor Tunggal
Instansi Pemerintah/Lembaga/Perusahaan Anda adalah satu-satunya mitra kerja dalam penyelenggaraan kegiatan Kami.

Maka Kami telah menyediakan kontraprestasi sebagai wadah promosi Instansi Pemerintah/Lembaga/Perusahaan Anda. Maka sebagai sponsor tunggal, Kami percayakan kepada Instansi Pemerintah/Lembaga/Perusahaan Anda sebesar 25%.

2. Sponsor Utama
Kompensasi sebesar 10%.

3. Sponsor Pendamping
Kompensasi 5%.

* Investasi modal :
Mencari para investor yang ingin menanamkan modal di perusahaan ini dengan memperoleh bagi hasil kompensasi laba di akhir periode tutup buku per akhir bulan atau per akhir tahun.

Data Finansial
Rancangan anggaran dana awal (modal) : Rp. 60.000.000,00
Pinjaman : Rp. 60.000.000,00
Rp. 120.000.000,00

Infrastruktur
- Tanah 300 m2; : Rp. 30.000.000,00
- Komputer 10 buah; : Rp. 40.000.000,00
- Studio audio-visual; : Rp. 10.000.000,00
- Kamera, dll. : Rp. 10.000.000,00
Rp. 90.000.000,00

Biaya operasional awal
- Promosi Perusahaan : Rp. 14.000.000,00

- Gaji Karyawan : Rp. 16.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Sisa Rp. 0,00

Penutup
Dalam membangun dan mengelola bisnis ini diperlukan sebuah SDM (sumber daya manusia) yang kompeten dan berkualitas sehingga dapat memberi pelayanan yang sesuai kepada pihak konsumen.


Anggota Kelompok :

Absen 
   11   Bobby Rahmantoro [ 51410428 ]
   12   Chairul Amri [ 51410540 ]
   13   Debi Candrakirana [ 51410729 ]
   14   Dewi Yulia Ningsih [ 51410916 ]
   15   Dwinita Puspitasari [ 52410222 ] 
   16   Edith Pradipta [ 52410242 ]
   17   Fariz Adnan [ 52410624 ]
   18   Hanif Farhan Zain [53410116 ]
   19   Hasan [ 53410116 ]
   20   Hasanul Cholid [ 53410179 ]





Sabtu, 26 Oktober 2013

Tugas 2 Pengantar Bisnis Informatika Part 2

Prosedur Perusahaan Mengikut Tender


Entrepreneur, yang memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk mengikuti tender memasok barang/jasa atau membangun proyek dari instansi pemerintah atau perusahaan lain. Selain lewat surat, pemberitahuan tender juga bisa ditemukan di surat kabar nasional.   Dalam undangan akan terdapat informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat, bidang usaha, transaksi bisnis yang ditenderkan, batas waktu, persyaratan, prosedur, dan dokumen tender yang diperlukan. Peserta tender minimum dua perusahaan, biasanya lebih dari itu.
                Nilai tender biasanya cukup besar. Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung komponen mata uang lokal dan asing. Contoh tender skala besar misalnya pembangunan proyek infrastruktur publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau pembangunan gedung, seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau anjungan migas lepas pantai (oil and gas offshore rigs); atau pembangunan kapal angkut barang. Adapun contoh tender skala menengah misalnya pengadaan pasokan bahan baku atau suku cadang bagi perusahaan besar. Ikut bersaing dalam tender pengadaan barang atau jasa, apalagi membangun proyek, bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika spesifikasi produk atau teknologi yang digunakan rumit dan mutakhir. Bagi pengusaha yang baru pertama kali mengikuti tender, hal ini membutuhkan keahlian teknis untuk menganalisa proyek/produk yang ditenderkan dan mengenali organisasi pengundang tender. Selain itu, butuh keahlian menilai kekuatan dan kelemahan peserta tender lainnya.
         Untuk transaksi dalam nilai besar, tender biasanya dilakukan dalam dua tahap, yakni tender prakualifikasi (pre-qualification bid) dan tender komersial (commercial bid). Persaingan harga antara para peserta tender baru akan terjadi pada tahap kedua, yaitu dalam tender komersial.
            Bagi perusahaan publik, seluruh pelaksanaan tender harus dilakukan secara transparan. Sebab, sejak awal tahun 2000an, perusahaan publik harus mengikuti prinsip good corporate governance (GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan usaha, termasuk menyelenggarakan tender secara transparan merupakan salah satu prinsip GCG.
Tender Prakualifikasi
            Dalam tahapan ini, perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola manajemen yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang transaksi bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender.
            Untuk tender internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau credit rating grade “A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade “A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor dan Moody adalah perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui secara internasional.
            Apabila peserta tidak termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody, pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial (financial guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh pengundang.
            Sebelum tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder) menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel, tujuan mengikuti tender. Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah dokumen. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Nama dan alamat peserta, telepon, faks, e-mail,
- Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
- Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Surat kuasa perusahaan,
- Di Indonesia, peserta tender diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyampaikan rencana teknis (technical proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
- Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas).
Disamping dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid bond) sebesar kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang ditenderkan.Setelah tanggal penutupan tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi kredibilitas semua peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua komite tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender prakualifikasi. Tender Komersial pada tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan surat berisi :
“ penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan tender yang telah ditentukan komite tender ”
- Surat pernyataan itu dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis, administrasi, keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia menjamin debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche Bank, dan sebagainya.
            Dalam tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost, insurance, freight) sampai ke tempat tujuan. CIF berarti harga yang diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang. Memutuskan Mengikuti Tender, sebelum melangkah lebih jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus mempersiapkan diri agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu sebabnya, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.

Contoh Tender Perusahaan


      Contoh diatas adalah Pengumuman Pelelangan Umum yang dilakukan melalui media massa. Pengumuman Pelelangan itu dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dari suatu instansi Pemerintah (KPK). Dari pengumuman itu terlihat bahwa instansi pemerintah tersebut telah membentuk suatu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang khusus ditugaskan untuk melaksanakan tender. Perusahaan-perusahaan peserta Pelelangan/Tender harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi sumber dana, perpajakan dan syarat-syarat administratif suatu badan usaha.
         Dokumen Lelang/Tender dapat di download dari website instansi atau diambil di Panitia Tender. Aanwijzing yaitu penjelasan dari Panitia Tender sehubungan dengan Dokumen Lelang/Tender, Spesifikasi Barang dan Jasa yang di tenderkan, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pengadaan Barang dan Jasa, bentuk Kontrak atau Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa, serta hal-hal lain sehubungan dengan pelaksanaan tender dimaksud.
            Setelah melalui tahap aanwijzing maka setiap badan usaha peserta tender akan mempersiapkan dan mengajukan Surat Penawaran atas Barang dan Jasa yang di tenderkan. Surat Penwaran dialamatkan langsung kepada Panitia Tender. Dilarang mengirimkan surat penawaran kepada orang perorang anggota panitia lelang atau pejabat Iainnya, terutama jika tender dilakukan oleh instansi pemerintah.
Surat Penawaran yang asli harus dibuat diatas Kepala Surat perusahaan, bertanggal, bermeterai cukup, dan di cap dan tandatangani oleh pimpinan perusahaan. Surat Penawaran beserta berkas lampirannya dimasukkan kedalam sampul tertutup. Panitia Tender pada saat menerima sampul tertutup yang berisikan surat penawaran dan lampiran berkasnya akan memberi surat tanda terima dimana di cantumkan nama perusahaan perserta tender, jam dan tanggal penerimaan. Catatan yang sama dibuat pada sampul Iuar Dokumen penawaran Tender.
            Semua dokumen penawaran tender akan dimasukkan kedalam kotak penyimpanan yang dikunci dan disegel oleh panitia tender. Sesuai Dokumen Tender maka panitia Tender akan membuka kunci dan Segel kotak penyimpanan semua surat dan dokumen penawaran pada tanggal dan jam yang ditentukan. pembukaan kotak dokumen penawaran dilakukan dihadapan semua perusahaan peserta tender yang hadir sebagai saksi-saksi. Setelah pembukaan kotak maka panitia tender akan membuka semua sampul surat penwaran yang ada dalam kotak dan membacakannya satu persatu dihadapan saksi yang hadir. Dalam pembacaan ini mula-mula akan dipilih dan ditentukan surat penawaran yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditentukan dalam dokumen tender. Yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak sebagai peserta tender.
          Surat penawaran tender yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis akan diterima oleh panitia tender sebagai peserta tender, dan akan mengikuti tahap-tahap pemilihan berikut untuk menentukan perusahaan pemenang tender. Tahap-tahap pemilihan berikut adalah penentuan dari penawaran barang dan jasa yang terbaik. Kemudian penentuan jaminan finansial peserta tender yang memenuhi persyaratan, pengalaman dan reputasi peserta tender dipertimbangkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan. Peserta tender yang lolos dari tahap pemilihan tersebut diatas selanjutnya akan mengikuti pemilihan berdasarkan harga penawaran terbaik dan termurah untuk menentukan peserta pemenang tender. Setiap tahap pemilihan tersebut diatas masing-masing dicatat dan dibuat dalam suatu Berita Acara.

Referensi : 
http://www.majalahduit.haeruddinahmad.com/panduan-mengikuti-tender-proyek-untuk-pemula-bagian-i/
http://zechreich.wordpress.com/2011/01/07/contoh-proposal-tender-it/




Jumat, 25 Oktober 2013

Tugas 2 Pengantar Bisnis Informatika Part 1

Dokumen Legalitas Perizinan Usaha

Pada tugas saya kali ini, saya disuruh mencari contoh perusahaan dagang dalam mendapatkan dokumen legalitas perizinan usaha, saya mengambil contoh sebuah PT dari Griya Hosting yang merupakan salah satu divisi dan Merk Dagang dari Perusahaan induk PT. A-Plus Solution Pratama. Berikut dokumen legalitas dari PT. A-Plus Solution Pratama :

 Surat Izin Usaha Perdagangan




Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat ijin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh warga negara yang akan melakukan usaha perdagangan. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.36/M-DAG/PER/2007 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan disarikan sebagai berikut :

1. SIUP besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

2. SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

3. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun demikian sesuai dengan Permendag Nomor 36 tahun 2007, kewajiban kepemilikan SIUP dikecualikan untuk :
1. Kantor Cabang Perusahaan / Kantor Perwakilan
2. Perusahaan Kecil Perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan yang diurus, dijalankan dan dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga dan kerabatnya.
3. Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Kaki Lima atau Pedangan Pinggir Jalan
Kecuali yang disebutkan diatas menghendaki untuk memiliki SIUP maka SIUP dapat diterbitkan. SIUP dapat juga diterbitkan untuk PMA maupun PMDN sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Penanaman Modal.
4. SIUP diberikan kepada penanggung jawab atas nama perusahaan dan diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan serta berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Masa berlaku SIUP selama perusahaan melakukan kegiatan usaha, namun demikian setiap 5 tahun wajib melakukan daftar ulang di lokasi tempat penerbitan SIUP. Kewenangan penerbitan SIUP berada pada ;

- Gubernur DKI Jakarta
- Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia kecuali Propinsi DKI Jakarta.
- Gubernur dan Bupati/Walikota menyerahkan kewenangan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau pelayanan perijinan terpadu satu atap.
- Khusus daerah terpencil penerbitan SIUP dapat diserahkan kepada Camat.
- Untuk kawasan perdagangan bebas kewenangan penerbitan SIUP diserahkan pada Pejabat di Kawasan Bebas bersangkutan.
- Setiap terjadi perubahan data, maka pemegang SIUP wajib melapor untuk diterbitkan SIUP perubahan. Hal yang sama juga berlaku jika perusahaan hendak membuka kantor cabang/perwakilan maka wajib melapor ke instansi terkait untuk dicatat dalam buku register pembukaan kantor cabang untuk dibubuhkan tanda tangan dan stempel pada SIUP kantor pusat yang berlaku untuk seluruh cabang. Jikan SIUP hilang ataupun rusak yang bersangkutan wajib untuk mengajukan permohonan penggantian SIUP.

Metode Verifikasi :
Verifikasi dilakukan pada Izin Usaha yang diberikan serta masa berlaku usahanya

Norma Penilaian :
Verifier SIUP dikategorikan memenuhi apabila SIUP yang dimiliki "masih berlaku" "sesuai dengan kegiatan usahanya" atau bukti pengurusan perpanjangan tersedia dari instansi yang berwenang dalam bentuk Surat Keterangan/Tanda Terima Resmi.

Referensi Peraturan :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.36/M-DAG/PER/2007 Tanggal 4 September 2007 Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan

Interpretasi :
Beberapa hal yang diperhatikan pada dokumen SIUP adalah :
Nomor dan tanggal SIUP, untuk dipastikan kesesuainannya terkait masa berlakunya dan status dari dokumen SIUP terutama jika SIUP merupakan Kantor Pusat atau terdapat SIUP tersendiri untuk kantor cabang ataupun Kantor Perwakilan. Nama dan alamat perusahaan, SIUP diberikan kepada penanggung jawab perusahaan sebagaimana status penanggung jawab dan keberadaanya sesuai atau tercantum dalam akta perusahaan. Demikian halnya dengan alamat yang tercantum dalam SIUP akan di verifikasi dengan kondisi riil lapangan dan yang tercantum dalam dokumen. Pada beberapa kasus alamat SIUP dimasukkan alamat rumah pemilik atau penanggung jawab, kondisi ini mungkin terjadi saat kantor masih dalam status sewa atau alasan lainnya selama tidak menyalahi ketentuan yang diatur dalam Permendag No. 36/M-DAG/PER/2007.

Jenis Barang Dagangan Utama Yang Tercantum Pada SIUP

mengingat bahwa lingkup usaha yang dimaksud dalam kasus ini adalah perdagangan hasil industri pengolahan kayu maka dalam kegiatan usaha dijelaskan jenis usaha perdagangan yang dilakukan menyangkut atau sekurang-kurangnya terkait dengan hasil olahan kayu atau kelompok jenis / tingkat olahan seperti berdagangan furniture, kayu olahan, kayu lapis dll. Diterbitkan oleh Instansi / Pejabat yang sesuai, Gubernur / Walikota / Bupati / Kepala Dinas Bidang Perdagangan/Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Setempat Kata kunci pada verifier ini adalah terkait dengan kepemilikan SIUP yang sah dan sesuai. Sesuai dengan Pasal 2 Permendag No.36 Tahun 2007 bahwa selain yang diatur dalam peraturan tersebut, seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.  Sah dalam artian diterbitkan dan ditandatangai oleh Pejabat/Instansi yang berwenang, atau sudah dilakukan pendaftaran ulang jika sudah lebih dari 5 tahun. Sesuai dalam artian informasi yang tertera pada SIUP comply dengan informasi di dokumen lainnya dan kondisi riil pemegang ijin. Apabila dalam proses sertifikasi, dokumen SIUP masih dalam proses pendaftaran ulang atau perubahan maka wajib menyampaikan surat keterangan atau tanda terima resmi perihal perubahan/pendaftaran ulang SIUP dari Instansi yang membidangn perdagangan atau Pelayan Ijin Terpadu setempat.

Untuk industri kayu dengan status PMA/PMDN pada umumnya memiliki Ijin Usaha Tetap yang diterbitkan oleh BKPM. Izin Usaha Tetap (IUT) diberikan sebagai izin operasional untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial dibidang Perdagangan Barang/Jasa atau dibidang Industri sebagai pelaksanaan atas Surat izin Persetujuan Investasi PMA (Penanaman Modal Asing) atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang sebelumnya diperoleh perusahaan penanaman modal. Penyebutan Izin Usaha Tetap pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 berubah Izin Usaha saja dengan pengertian, Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip/Persetujuan penanaman modalnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. Merujuk pada pengertian ini maka IU/IUT lebih kepada ijin operasional indsutri, selama perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak diperlukan SIUP, akan tetapi jika dalam prosesnya melakukan usaha perdagangan tetap diperlukan SIUP sebagaimana diatur dalam Permendag No. 36/M-DAG/PER/2007.


Referensi :
https://www.griyahosting.com/legalitas
http://www.seputarsvlk.com/2013/05/intepretasi-standar-legalitas-kayu-siup.html

Sabtu, 28 September 2013

Pengantar Forensik Teknologi Informasi


Komputer Forensik



A. Latar Belakang Ilmu Forensik

     Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana (tindak melawan hukum). Dalam buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan sebagai penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan tersebut.
    Tercatat pertama kali pada abad ke 19 di Perancis, Josep Bonaventura Orfila pada suatu pengadilan dengan percobaan keracunan pada hewan dan dengan buku toksikologinya dapat meyakinkan hakim, sehingga menghilangkan anggapan bahwa kematian akibat keracunan disebabkan oleh mistik.
Pada pertengahan abad ke 19, pertama kali ilmu kimia, mikroskopi, dan fotografi dimanfaatkan dalam penyidikan kasus kriminal (Eckert, 1980). Revolusi ini merupakan gambaran tanggung jawab dari petugas penyidik dalam penegakan hukum.
   Alphonse Bertillon (1853-1914) adalah seorang ilmuwan yang pertamakali secara sistematis meneliti ukuran tubuh manusia sebagai parameter dalam personal indentifikasi. Sampai awal 1900-an metode dari Bertillon sangat ampuh digunakan pada personal indentifikasi. Bertillon dikenal sebagai bapak identifikasi kriminal (criminal identification).
   Francis Galton (1822-1911) pertama kali meneliti sidik jari dan mengembangkan metode klasifikasi dari sidik jari. Hasil penelitiannya sekarang ini digunakan sebagai metode dasar dalam personal identifikasi.
   Leone Lattes (1887-1954) seorang profesor di institut kedokteran forensik di Universitas Turin, Itali. Dalam investigasi dan identifikasi bercak darah yang mengering “a dried bloodstain”, Lattes menggolongkan darah ke dalam 4 klasifikasi, yaitu A, B, AB, dan O. Dasar klasifikasi ini masih kita kenal dan dimanfaatkan secara luas sampai sekarang.
    Dalam perkembangan selanjutnya semakin banyak bidang ilmu yang dilibatkan atau dimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk kepentingan hukum dan keadilan. Ilmu pengetahuan tersebut sering dikenal dengan Ilmu Forensik.

B. Ruang Lingkup Ilmu Forensik

    Ilmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi, fisika, dan psikologi. Sedangkan kriminalistik merupakan cabang dari ilmu forensik.
   Cabang-cabang ilmu forensik lainnya adalah: kedokteran forensik, toksikologi forensik, odontologi forensik, psikiatri forensik, entomologi forensik, antrofologi forensik, balistik forensik, fotografi forensik, dan serologi / biologi molekuler forensik. Biologi molekuler forensik lebih dikenal dengan ”DNA-forensic”. Kemudian selain bidang-bidang di atas masih banyak lagi bidang ilmu forensic. Pada prinsipnya setiap bidang ranah keilmuan mempunyai aplikasi pada bidang dirensik, seperti bidang yang sangat trend sekarang ini yaitu kejahatan web, yang dikenal cyber crime, merupakan kajian bidang computer science, jaringan, dan IT atau yang bisa disebut juga dengan Komputer Forensik.

C. Latar Belakang Komputer Forensik

    Saat ini teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer : seperti pencurian, penggelapan uang dan lain sebagainya. Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa membedakannya dengan bentuk bukti lainnya. Namun seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan tersebut menjadi membingungkan.
    Bukti yang berasal dari komputer sulit dibedakan antara yang asli ataupun salinannya, karena berdasarkan sifat alaminya, data yang ada dalam komputer sangat mudah dimodifikasi. Proses pembuktian bukti tindak kejahatan tentunya memiliki kriteria-kriteria, demikian juga dengan proses pembuktian pada bukti yang didapat dari komputer.
    Di awal tahun 1970-an Kongres Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian kejahatan komputer. US Federals Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut. Hukum lainnya yang menyatakan permasalahan tersebut adalah:
-Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang.
-The Electronic Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
-The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintah.

D. Dasar Hukum diperlukannya Komputer Forensik

    Secara garis besar, Cyber Crime terdiri dari dua jenis, yaitu;
1. Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (“TI”) sebagai fasilitas;
2. Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), hukum Indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam acara kasus pidana yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka UU ITE ini memperluas dari ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.
Pasal 5
1. Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dan / atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

2. Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dan / atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

3. Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.

4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Menurut keterangan Kepala Unit V Information dan Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombespol Dr. Petrus Golose dalam wawancara penelitian Ahmad Zakaria, S.H., pada 16 April 2007, menerangkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”), khususnya Unit Cyber Crime, telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus terkait Cyber Crime. Standar yang digunakan telah mengacu kepada standar internasional yang telah banyak digunakan di seluruh dunia, termasuk oleh Federal Bureau of Investigation (“FBI”) di Amerika Serikat.
Karena terdapat banyak perbedaan antara cyber crime dengan kejahatan konvensional, maka Penyidik Polri dalam proses penyidikan di Laboratorium Forensik Komputer juga melibatkan ahli digital forensik baik dari Polri sendiri maupun pakar digital forensik di luar Polri. Rubi Alamsyah, seorang pakar digital forensik Indonesia, dalam wawancara dengan Jaleswari Pramodhawardani dalam situs perspektifbaru.com, memaparkan mekanisme kerja dari seorang Digital Forensik antara lain:

1. Proses Acquiring dan Imaging
Setelah penyidik menerima barang bukti digital, maka harus dilakukan proses Acquiring dan Imaging yaitu mengkopi (mengkloning / menduplikat) secara tepat dan presisi 1:1. Dari hasil kopi tersebutlah maka seorang ahli digital forensik dapat melakukan analisis karena analisis tidak boleh dilakukan dari barang bukti digital yang asli karena dikhawatirkan akan mengubah barang bukti.

2. Melakukan Analisis
Setelah melakukan proses Acquiring dan Imaging, maka dapat dilanjutkan untuk menganalisis isi data terutama yang sudah dihapus, disembunyikan, di-enkripsi, dan jejak log file yang ditinggalkan. Hasil dari analisis barang bukti digital tersebut yang akan dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
Dalam menentukan locus delicti atau tempat kejadian perkara suatu tindakan cyber crime, tidak dapat diketahui secara pasti metode apa yang diterapkan oleh penyidik khususnya di Indonesia. Namun untuk Darrel Menthe dalam bukunya Jurisdiction in Cyberspace : A Theory of International Space, menerangkan teori yang berlaku di Amerika Serikat yaitu:
1. Theory of The Uploader and the Downloader
Teori ini menekankan bahwa dalam dunia cyber terdapat 2 (dua) hal utama yaitu uploader (pihak yang memberikan informasi ke dalam cyber space) dan downloader (pihak yang mengakses informasi)

2. Theory of Law of the Server
Dalam pendekatan ini, penyidik memperlakukan server di mana halaman web secara fisik berlokasi tempat mereka dicatat atau disimpan sebagai data elektronik.

3. Theory of International Space
Menurut teori ini, cyber space dianggap sebagai suatu lingkungan hukum yang terpisah dengan hukum konvensional di mana setiap negara memiliki kedaulatan yang sama.
Sedangkan pada kolom “Tanya Jawab UU ITE” dalam laman http://www.batan.go.id/sjk/uu-ite dijelaskan bahwa dalam menentukan tempus delicti atau waktu kejadian perkara suatu tindakan cyber crime, maka penyidik dapat mengacu pada log file, yaitu sebuah file yang berisi daftar tindakan dan kejadian (aktivitas) yang telah terjadi di dalam suatu sistem komputer.

E. Pengertian Komputer Forensik 

   Definisi dari Komputer Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari komputer forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.

F. Pengertian Komputer Forensik Menurut Ahli

     Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik : "Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin". Kemudian New Technologies memperluas definisi Judd Robin dengan: "Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik".
    Menurut Dan Farmer & Wietse Venema : "Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau bias sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem".
    Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli Komputer Forensik Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
   Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

G. Tujuan Komputer Forensik

    Tujuan dari Komputer Forensik adalah untuk melakukan penyelidikan terstruktur dengan tetap mempertahankan rantai dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.

H. Kebutuhan akan Komputer Forensik

   Dalam satu dekade terakhir, jumlah kejahatan yang melibatkan komputer telah meningkat pesat, mengakibatkan bertambahnya perusahaan dan produk yang berusaha membantu penegak hukum dalam menggunakan bukti berbasis komputer untuk menentukan siapa, apa, di mana, kapan, dan bagaimana dalam sebuah kejahatan. Akibatnya, komputer forensik telah berkembang untuk memastikan presentasi yang tepat bagi data kejahatan komputer di pengadilan. Teknik dan tool forensik seringkali dibayangkan dalam kaitannya dengan penyelidikan kriminal dan penanganan insiden keamanan komputer, digunakan untuk menanggapi sebuah kejadian dengan menyelidiki sistem tersangka, mengumpulkan dan memelihara bukti, merekonstruksi kejadian, dan memprakirakan status sebuah kejadian. Namun demikian, tool dan teknik forensik juga dapat digunakan untuk tugas-tugas lainnya, seperti :
- Operational Troubleshooting. Banyak tool dan teknik forensik dapat digunakan untuk melakukan troubleshooting atas masalah-masalah operasional, seperti menemukan lokasi fisik dan virtual sebuah host dengan konfigurasi jaringan yang tidak tepat, mengatasi masalah fungsional dalam sebuah aplikasi.

- Log Monitoring. Beragam tool dan teknik dapat membantu dalam melakukan monitoring log, seperti menganalisis entry log dan mengkorelasi entry log dari beragam sistem. Hal ini dapat membantu dalam penanganan insiden, mengidentifikasi pelanggaran kebijakan, audit, dan usaha lainnya.

- Data Recovery. Terdapat lusinan tool yang dapat mengembalikan data yang hilang dari sistem, termasuk data yang telah dihapus atau dimodifikasi baik yang disengaja maupun tidak.

- Data Acquisition. Beberapa organinasi menggunakan tool forensik untuk mengambil data dari host yang telah dipensiunkan.

I. Barang Bukti Digital

   Bukti digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk / format digital (scientific Working Group on Digital Evidence, 1999). Beberapa contoh bukti digital antara lain:
- E-mail, alamat e-mail
- File word processor / spreadsheet
- Source code perangkat lunak
- File berbentuk image (.jpeg, .tip, dan sebagainya)
- Web Browser bookmarks, cookies
- Kalender, to-do list

   Bukti digital tidak dapat langsung dijadikan barang bukti pada proses peradilan, karena menurut sifat alamiahnya bukti digital sangat tidak konsisten. Untuk menjamin bahwa bukti digital dapat dijadikan barang bukti dalam proses peradilan maka diperlukan sebuah standar data digital yang dapat dijadikan barang bukti dan metode standar dalam pemrosesan barang bukti sehingga bukti digital dapat dijamin keasliannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut ini adalah aturan standar agar bukti dapat diterima dalam proses peradilan:
- Dapat diterima, artinya data harus mampu diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyelidikan sampai dengan kepentingan pengadilan.

- Asli, artinya bukti tersebut harus berhubungan dengan kejadian / kasus yang terjadi dan bukan rekayasa.

- Lengkap, artinya bukti bisa dikatakan bagus dan lengkap jika di dalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu investigasi.

- Dapat dipercaya, artinya bukti dapat mengatakan hal yang terjadi di belakangnya. Jika bukti tersebut dapat dipercaya, maka proses investigasi akan lebih mudah.

    Syarat dapat dipercaya ini merupakan suatu keharusan dalam penanganan perkara. Untuk itu perlu adanya metode standar dalam pegambilan data atau bukti digital dan pemrosesan barang bukti data digital, untuk menjamin keempat syarat di atas terpenuhi. Sehingga data yang diperoleh dapat dijadikan barang bukti yang legal di pengadilan dan diakui oleh hukum.

J. Model Komputer Forensik

   Model Komputer Forensik melibatkan tiga komponen terangkai yang dikelola sedemikian rupa hingga menjadi sebuah tujuan akhir dengan segala kelayakan dan hasil yang berkualitas. Ketiga komponen tersebut adalah :
- Manusia (People), diperlukan kualifikasi untuk mencapai manusia yang berkualitas. Memang mudah untuk belajar Komputer Forensic, tetapi untuk menjadi ahlinya, dibutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan dan pengalaman.

- Peralatan (Equipment), diperlukan sejumlah perangkat atau alat yang tepat untuk mendapatkan sejumlah bukti (evidence) yang dapat dipercaya dan bukan sekadar bukti palsu.

- Aturan (Protocol), diperlukan dalam menggali, mendapatkan, menganalisis, dan akhirnya menyajikan dalam bentuk laporan yang akurat. Dalam komponen aturan, diperlukan pemahaman yang baik dalam segi hukum dan etika, kalau perlu dalam menyelesaikan sebuah kasus perlu melibatkan peran konsultasi yang mencakup pengetahuan akan teknologi informasi dan ilmu hukum.

K. Metodologi Standar dalam Komputer Forensik

    Pada dasarnya tidak ada suatu metodologi yang sama dalam pengambilan bukti pada data digital, karena setiap kasus adalah unik sehingga memerlukan penanganan yang berbeda. Walaupun demikian dalam memasuki wilayah hukum formal, tentu saja dibutuhkan suatu aturan formal yang dapat melegalkan suatu investigasi. Untuk itu menurut U.S. Department of Justice ada tiga hal yang ditetapkan dalam memperoleh bukti digital:
-Tindakan yang diambil untuk mengamankan dan mengumpulkan barang bukti digital tidak boleh mempengaruhi integritas data tersebut.

-Seseorang yang melakukan pengujian terhadap data digital harus sudah terlatih.

-Aktivitas yang berhubungan dengan pengambilan, pengujian, penyimpanan atau pentransferan barang bukti digital harus didokumentasikan dan dapat dilakukan pengujian ulang.

Selain itu terdapat pula beberapa panduan keprofesian yang diterima secara luas:
- Pengujian forensik harus dilakukan secara menyeluruh. Pekerjaan menganalisa media dan melaporkan temuan tanpa adanya prasangka atau asumsi awal.

- Media yang digunakan pada pengujian forensik harus disterilisasi sebelum digunakan.

- Image bit dari media asli harus dibuat dan dipergunakan untuk analisa.

- Integritas dari media asli harus dipelihara selama keseluruhan penyelidikan.

Dalam kaitan ini terdapat akronim PPAD (Preserve Protect Analysis Document)  pada Komputer forensik:
1. Memelihara (Preserve) data untuk menjamin data tidak berubah.
2. Melindungi (Protect) data untuk menjamin tidak ada yang mengakses barang bukti.
3. Melakukan analisis (Analysis) data menggunakan teknik forensik.
4. Mendokumentasikan (Document) semuanya, termasuk langkah-langkah yang dilakukan.

L. Pemrosesan Barang Bukti

    Barang bukti sangat penting keberadaanya karena sangat menentukan keputusan di pengadilan, untuk itu pemrosesan barang bukti dalam analisa forensik sangat diperhatikan. Berikut ini adalah panduan umum dalam pemrosesan barang bukti menurut Lori Wilier dalam bukunya "Computer Forensic":
-Shutdown komputer, namun perlu dipertimbangkan hilangnya informasi proses yang sedang berjalan.

-Dokumentasikan konfigurasi hardware sistem, perhatikan bagaimana komputer di-setup karena mungkin akan diperlukan restore kondisi semula pada tempat yang aman.

-Pindahkan sistem komputer ke lokasi yang aman.

-Buat backup secara bit-by-bit barang bukti asli uji keotentikan data pada semua perangkat penyimpanan.

-Dokumentasikan tanggal dan waktu yang berhubungan dengan file komputer.

-Buat daftar keyword pencarian evaluasi swap file, evaluasi file slack evaluasi unallocated space (erased file).

- Buat daftar pencarian keyword pada file, file slack, dan unallocated space.

- Dokumentasikan nama file, serta atribut tanggal dan waktu.

- Identifikasikan anomali file program untuk mengetahui kegunaannya.

- Dokumentasikan temuan dan software yang dipergunakan, serta buat salinan software yang dipergunakan.

- Untuk memastikan bahwa media bukti digital tidak dimodifikasi, sebelum digunakan untuk duplikasi, harus diset ke "Read Only", locked" atau "Write Protect", untuk mencegah terjadinya modifikasi yang tidak disengaja. Disarankan untuk melindungi media digital tersebut menggunakan hardware write protector.

M. Tools dalam Komputer Forensik

1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3. Binhash
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4. Sigtool
Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build / unpack / test / verify database CVD dan skrip update.

5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6. Chkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

7. Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8. Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9. Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

10. Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11. Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

13. Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

14. Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

N. Contoh Kasus Komputer Forensik

“Pembobolan ATM Dengan Teknik ATM Skimmer Scam”
     Beberapa tahun yang lalu tepatnya sekitar tahun 2010, Indonesia sempat diramaikan dengan berita “Pembobolan ATM“. Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 
Berdasarkan data yang ada di TV dan surat kabar. Kasus pembobolan ATM dimulai di Bali, dengan korban nasabah dari 5 bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BII dan Bank Permata. Diindikasikan oleh polisi dilakukan dengan menggunakan teknik skimmer.

Modus pembobolan ATM dengan menggunakan skimmer adalah :
1. Pelaku datang ke mesin ATM dan memasangkan skimmer ke mulut slot kartu ATM. Biasanya dilakukan saat sepi. Atau biasanya mereka datang lebih dari 2 orang dan ikut mengantri. Teman yang di belakang bertugas untuk mengisi antrian di depan mesin ATM sehingga orang tidak akan memperhatikan dan kemudian memeriksa pemasangan skimmer.

2. Setelah dirasa cukup (banyak korban), maka saatnya skimmer dicabut. Inilah saatnya menyalin data ATM yang direkam oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang ditekan korban.

3. Pada proses ketiga pelaku sudah memiliki kartu ATM duplikasi (hasil generate) dan telah memeriksa kevalidan kartu. Kini saatnya untuk melakukan penarikan dana. Biasanya kartu ATM duplikasi disebar melalui jaringannya keberbagai tempat. Bahkan ada juga yang menjual kartu hasil duplikasi tersebut.

    Alasan kenapa kasus ini merupakan kasus komputer forensik adalah Tools yang digunakan dengan menggunakan hardware berupa head atau card reader, dimana hardware tersebut dapat membaca data yang tersimpan pada bidang magnet melalui pita magnet seperti halnya kaset. Tools hardware tersebut biasa dikenal dengan nama skimmer. Skimmer adalah sebuah perangkat yang yang terpasang di depan mulut keluar masuk kartu pada sebuah mesin ATM, yang akan bekerja mengumpulkan data dari Credit Card atau kartu ATM yang masuk dan keluar dalam mesin ATM.
     Hardware tersebut sudah sangat jelas melanggar dasar hukum yang dibuat oleh USA yaitu The Electronic Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik dan melanggar UU ITE Pasal 30 ayat (1). Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Serta Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

O. Daftar Pustaka

- Anonim. 2007. Tutorial Interaktif Instalasi Komputer Forensik Menggunakan Aplikasi Open Source. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika dan Direktorat Sistem Informasi, Perangkat Lunak, dan Konten. Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.
- I Made Agus Gelgel Wirasuta. 2010. Pengantar Menuju Ilmu Forensik. http://naikson.com/Pengantar-Menuju-Ilmu-Forensik.pdf
http://andre-antoniuzz.blogspot.com/2012/04/definisi-it-forensik.html
http://heniattabi.wordpress.com/2012/03/07/forensik-it/
http://forensikadigital.wordpress.com/2012/08/14/pengantar-komputer-forensik/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3077/cara-pembuktian-cyber-crime-menurut-hukum-indonesia
http://anwarabdi.wordpress.com/2013/05/05/it-forensik/
http://news.liputan6.com/read/260076/pembobol-atm-di-bali-gunakan-skimmer
http://inet.detik.com/read/2011/04/26/115858/1625652/399/jeratan-uu-ite-dalam-kasus-pembobolan-bank

Rekan Kelompok :

Selasa, 24 September 2013

Tugas 1 Pengantar Bisnis Informatika

Profile Perusahaan 



PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet Networks) adalah operator telekomunikasi fixed-line dan operator multimedia di Indonesia yang memberikan layanan jaringan (network), layanan internet, pusat data, layanan hosting, cloud computing dan layanan tv berbayar. Biznet Networks didirikan pada tahun 2000 sebagai ISP (Internet Service Provider) dan berfokus kepada corporate / business market. Biznet memiliki dan mengoperasikan jaringan serat optik mutakhir dengan pusat data terbesar di Indonesia, dan juga telah menyediakan layanan premium dengan performa jaringan yang cepat dan handal.
Pada awalnya PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet Networks) adalah perusahaan B2B (Business To Business), namun perusahaan ini mendapatkan banyak perhatian, sehingga saat ini PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet Networks) memperluaskan upaya nya menjadi perusahaan B2C (Business to Customer). Berkantor pusat di MidPlaza 2 8th Floor Jl. Jend Sudirman Kav 10-11, Jakarta. 

Misi 

- Biznet adalah badan usaha yang fokus pada bisnis telekomunikasi & multimedia.
- Biznet memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur telekomunikasi & multimedia yang modern untuk mendukung masyarakat Indonesia, bisnis dan pendidikan
- Biznet akan menyediakan teknologi yang lebih canggih dan layanan untuk masyarakat Indonesia untuk menurunkan kesenjangan digital dengan negara-negara maju lainnya.

Visi

Untuk menjadi penyedia telekomunikasi & multimedia terkemuka di Indonesia dengan menyediakan kinerja jaringan unggul, layanan pelanggan yang ramah dan layanan yang inovatif dengan menggunakan teknologi terbaru.

Biznet Product and Services 

Biznet mempunyai berbagai produk dan layanan untuk telekomunikasi, antara lain : 

a. Network Service
1. Metro Dark Fiber 
2. MetroWAN 
3. InterCityWAN 69 

b. Internet Service
1. Dedicated Line 
2. MetroNET 
3. Max3

Struktur Organisasi

Adi Kusma

Presiden Direktur
Adi Kusma adalah Pendiri Biznet Networks dan ia telah memimpin perusahaan sebagai Presiden Direktur Biznet sejak didirikan pada tahun 2000. Dimulai dengan hanya kurang dari 10 karyawan, Biznet telah berkembang secara signifikan selama bertahun-tahun , dan tersedia di 17 kota di Indonesia dengan lebih dari 650 karyawan. Dengan latar belakang yang kuat dan pengalaman dalam industri Teknologi Informasi, Adi telah berhasil mengembangkan perusahaan dengan tidak hanya berfokus pada penyediaan koneksi internet baik dengan teknologi Fiber Optic, tetapi juga dengan mengembangkan teknologi Cloud Computing, Data Center dan juga unit bisnis multimedia dengan meluncurkan max3 Internet dan TV kabel. Adi memegang gelar Sarjana dari Oregon Lain University, jurusan Rekayasa Industri dan Manufaktur. Sebelum menjadi Presiden Direktur Biznet Networks, Adi bekerja sebagai Programmer Sistem di Software House International ( www.shi.com ), Somerset, New Jersey - Amerika Serikat, di mana ia berfokus pada Infrastruktur Jaringan, Pemrograman Web, Enterprise Resource Planning dan juga Hosting Arsitektur Infrastruktur. Selama studi di AS, ia memegang beberapa penghargaan dan penghargaan, termasuk Oregon State Award 2009 sebagai Dewan Outstanding Engineers Awal Karir, Microsoft Certified System Engineer ( MCSE ) dan Komputer Associated Bersertifikat Unicenter TNG Administrator. Beliau juga aktif terlibat dalam Asosiasi IT, lokal dan internasional, dengan menjadi anggota dari Institute of Industrial Engineering ( IIE ), anggota APJII ( Asosiasi Indonesia Internet Service Provider ), APITI ( Asosiasi Penyelenggara Internet Telephony ), Mastel ( Indonesia Telematika Community ) dan HIPMI ( Himpunan Pengusaha muda Indonesia ).


Client Biznet




Keunggulan Biznet dari Kompetitor Lainnya

Layanan Kelas Dunia
Biznet Networks menawarkan spektrum penuh layanan internet terkait bahwa permintaan bisnis, dengan harga yang kompetitif seperti: Network, Internet, Hosting dan layanan Voice. Customer Care kami dan Network Operation Center yang tersedia 24 x 365 untuk memastikan jaringan tersedia pada kinerja puncak sepanjang waktu. Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, email atau live chat.

Performa Jaringan Kelas Dunia
Biznet Metro Fiber Optic Jaringan dan Jaringan Internet terus dipantau untuk memastikan bahwa link jaringan tidak pernah menjadi over subscribed, yang mengarah pada kinerja pengguna akhir yang buruk. Sekali batas minimum tercapai, lebih banyak bandwidth akan ditambahkan untuk mengamankan tingkat pelayanan.

Tim Teknik Kelas Dunia
Biznet Networks adalah perusahaan teknologi, dengan komitmen untuk selalu melakukan inovasi produk dan layanan kami dan investasi pada teknologi terbaru untuk meningkatkan layanan dan jangkauan jaringan dikirim ke pelanggan kami. Komitmen ini didukung oleh Tim Teknik terbaik, sebagian besar lulusan dari universitas terkemuka di Indonesia dan luar negeri. Pada tahun 2006, Biznet Engineering Labs telah merilis Biznet Metro - Carrier Grade Pertama Metro Ethernet Jaringan di Indonesia. Pada tahun 2007, Biznet Engineering Labs telah meluncurkan Biznet Metro FTTH, Fiber pertama Untuk Rumah (FTTH) jaringan di Asia Tenggara. Pada tahun 2008, Biznet Engineering Labs telah meluncurkan Biznet InterCity Network, sebuah jaringan antar kota yang menghubungkan kota-kota besar di Indonesia.

Contents Kelas Dunia
Biznet Networks terhubung langsung ke beberapa Tier-1 backbone dan Internet Exchange terkemuka di dunia untuk memberikan rute tercepat dan terpendek ke tujuan jaringan. Biznet juga memiliki perjanjian peering langsung dengan beberapa penyedia konten terkemuka di dunia.

Perkembangan Biznet Hingga Saat Ini

Biznet memiliki dan mengoperasikan jaringan serat optik mutakhir dengan pusat data terbesar di Indonesia, dan juga telah menyediakan layanan premium dengan performa jaringan yang cepat dan handal. Biznet Networks memiliki dan memelihara ribuan saluran serat optik dan kabel kilometer di sekitar Jakarta, Bali, Bandung dan daerah Surabaya. Biznet juga memiliki Jaringan InterCity dioperasikan yang menghubungkan kota-kota besar di Pulau Jawa. PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet Networks) sudah menggunakan beberapa teknologi seperti Metro Ethernet dan Metro FTTH (Fiber To The Home) Biznet sendiri telah menggelar ribuan kilometer kabel Fiber Optik di beberapa kota besar di Indonesia sejak tahun 2005. Pada tahun 2005, Biznet Networks mulai membuat pembangunan fiber optik untuk pertama kalinya tempatnya di Sudirman dengan sebutan Ring Sudirman yaitu sejauh 10 km. Untuk tahun 2006, pembangunan jaringan fiber optik sudah untuk wilayah CBD area yaitu Thamrin, Gatot Subroto, dan Simatupang. Untuk tahun 2008, Biznet Networks mulai memasuki pasar retail dengan brand max3 sebagai produk lifestyle untuk residensial, apartemen dan mal. Dan pada tahun 2009, Biznet Networks telah menggelar ribuan Km kabel fiber optik, dengan 4 Kantor Cabang di Karawang, Bandung, Surabaya, dan Bali dengan total karyawan sejumlah 232 orang. Biznet menggunakan teknologi jaringan beberapa seperti Metro Ethernet, GE-PON (Gigabit Ethernet Passive Optical Network), HFC (Hybrid Fiber Coaxial), NG-SDH (Next Generation -Synchronous Digital Hierarchy) dan MPLS (Multi Layer Switching Protokol). Biznet juga mengoperasikan International POPs yang terletak di Manila - Filipina, Hong Kong, London -Inggris, Palo Alto - Amerika Serikat, Seoul – Korea Selatan, Singapura, Sydney - Australia, Tokyo - Jepang dan terhubung ke Internet ExcHange utama dalam dunia.



REFERENSI :
http://www.biznetnetworks.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Biznet_Networks

Selasa, 25 Juni 2013

Tugas 4 Pengantar Teknologi Game

     Aloha para bloggers sekalian kali ini saya mendapat tugas kelompok lagi untuk mata kuliah pengantar teknologi game yang mana tugas kami mengenai Level of Detail (LOD) buat ngebahas ini pertama kita bahas dulu mengenai  scene 2.5D  ("dua setengah dimensi") merupakan  istilah-istilah, terutama dalam industri video game, yang digunakan untuk menggambarkan salah satu dari proyeksi grafis 2D dan teknik yang mirip digunakan untuk menyebabkan serangkaian gambar (atau adegan) untuk mensimulasikan penampilan yang tiga dimensi (3D) padahal sebenarnya mereka tidak, atau gameplay dalam video game dinyatakan tiga dimensi yang dibatasi ke bidang dua dimensi. Proyeksi ini juga telah berguna dalam visualisasi geografis (GVIS) untuk membantu memahami representasi visual spasial-kognitif atau visualisasi 3D. 

      Kemudian yang kedua kita membahas mengenai Level of Detail (LOD). Apa sih Level of Detail (LOD) itu? Dalam komputer grafis, untuk tingkat detail melibatkan menurunkan kompleksitas representasi objek 3D seperti bergerak menjauh sesuai metriksnya, kecepatan sudut pandang-relatif atau posisi. Tingkat teknik detil meningkatkan efisiensi render dengan mengurangi beban kerja pada tahap pipa grafis, transformasi biasanya simpul. Kualitas visual berkurang dari model sering diperhatikan karena efek kecil pada objek muncul ketika jauh atau bergerak cepat. Untuk konsep menggambar LOD sebagian besar waktu LOD diterapkan untuk geometri rinci saja, konsep dasar bisa disamaratakan. Baru-baru ini, teknik LOD termasuk manajemen juga shader untuk tetap mengontrol kompleksitas pixel. Suatu bentuk tingkat manajemen detail telah diterapkan untuk tekstur selama bertahun-tahun, di bawah nama mipmapping, juga memberikan kualitas rendering yang lebih tinggi. Ini adalah hal yang lumrah untuk mengatakan bahwa "sebuah objek telah LOD'd" ketika objek disederhanakan oleh mendasari algoritma LOD-ing.

      Yang terakhir yaitu dalam suatu game, terrain merupakan model yang sangat besar. Membuat setiap pointnya secara eksplisit sangatlah tidak mungkin, maka metoda untuk mengotomatiskan pembangkitan terrain merupakan hal biasa. Ketika proses rendering, sebagian dari Terrain tertutup dan sebagian lain sangat jauh, oleh karena itu dikembangkanlah Terrain LOD algorithms. Terrain LOD itu sendiri menggunakan teknik Level of details (LOD) untuk mengontrol objek yang akan di-render. Teknik LOD mempunyai banyak jenis, salah satunya adalah Terrain LOD. Algoritma ROAM merupakan algoritma terrain LOD yang menggunakan top-down dengan struktur data binary triangel. Algoritma ROAM (real-time Optimally Adapting Meshes) sangat baik untuk diimplementasikan pada terrain yang tidak datar atau terrain yang bergelombang. Ukuran dari terrain tidak mempengaruhi jumlah poligon yang terbentuk. Namun semakin besar jumlah poligonnya, makaframe-Ratenya semakin kecil.

      Untuk lebih jelas lagi mengenai pembahasan tugas kali ini kami berikan perbandingan Terrain LOD dengan Traditional LOD! Terrain LOD dengan Triangle Bintree (Binary Triangle Trees) yaitu pada bagaimana data itu dibagi pada terrain, terdapat pohon yang dikenal sebagai Triangle Bintrees (Binary Triangle Trees) dan Quadtrees. Triangle Bintrees (Binary Triangle Trees) merupakan sebuah representasi populer permukaan medan yang elevasi telah sampel pada interval jarak teratur yaitu triangulasi subset dari titik sampel yang terdiri dari sumbu-blok, segitiga siku-siku isoceles. Disebut dengan triangulations seperti bintree triangulations. Triangulasi terdiri dari segitiga yang hanya memiliki tiga simpul pada batas mereka.

Contoh gambar Triangle Bintrees 3 Simpul



Contoh gambar Triangle Bintrees 4 Simpul



     Selanjutnya membahas mengenai Triangle Bintrees (Binary Triangle Trees) merupakan sebuah representasi populer permukaan medan yang elevasi telah sampel pada interval jarak teratur adalah triangulasi subset dari titik sampel yang terdiri dari sumbu-blok, segitiga siku-siku isoceles. Kami menyebutnya triangulations seperti bintree triangulations. Triangulasi terdiri dari segitiga yang hanya memiliki tiga simpul pada batas mereka. Sebuah algoritma visualisasi medan memilih triangulasi dari hirarki bintree, menurut beberapa keakuratan atau kendala kompleksitas, dan menjadikan itu sebagai satu set segitiga. Salah satu teknik yang digunakan untuk mempercepat render adalah untuk membangun strip segitiga dari triangulasi. Setiap strip segitiga adalah urutan segitiga yang berdekatan. Jika sistem rendering tahu koordinat vertex satu segitiga di strip, ia tahu dua simpul dari segitiga berikutnya dalam strip dan hanya membutuhkan koordinat satu titik untuk membuat segitiga berikutnya. Hal ini mengurangi jumlah data yang perlu dikirim ke hardware grafis. Hamiltonicity dari grafik ganda triangulasi menyiratkan bahwa triangulasi dapat diwakili menggunakan satu strip segitiga.

            Lalu  perlu kita ketahui juga mengenai Quadtress,  apa sih yang dimaksud dengan Quadtrees?
Quadtrees adalah pohon struktur data dimana setiap simpul internal memiliki tepat empat anak. Quadtrees yang sering digunakan untuk partisi ruang dua dimensi dengan rekursif membagi menjadi empat kuadran atau wilayah. Daerah yang digunakan mungkin persegi atau persegi panjang, atau mungkin memiliki bentuk sewenang-wenang. Ini struktur data diangkat menjadi quadtree oleh Raphael Finkel dan JL Bentley pada tahun 1974. Sebuah partisi yang sama juga dikenal sebagai Q-pohon.

Contoh gambar Quadtrees :


Contoh gambar Bintrees :


Sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/2.5D
http://en.wikipedia.org/wiki/Level_of_detail
http://library.trunojoyo.ac.id/elib/detil_jurnal.phpid=2397&PHPSESSID=08145cf597a1381559af01d599e3d7dd
http://www.cs.ubc.ca/labs/beta/Courses/BioinfoReadingGroup/Sep07-Aug08/2oct2007.html
http://zeppelin-bend.blogspot.com/


Rekan Kerja :